Arisan Adalah: Ini Pengertian dan Keuntungan Finansial Di Dalamnya
Tentunya arisan bukanlah suatu hal yang baru untuk masyarakat Indonesia, khususnya untuk kaum hawa. Arisan adalah suatu kegiatan keuangan yang juga sekaligus mempunyai nilai budaya dan sosial di Indonesia.
Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas secara lengkap tentang arisan, mulai dari pengertian umum tentang arisan, hingga berbagai persepsi tentang kegiatan keuangan ini. Untuk itu, baca artikel tentang arisan ini hingga selesai.
Oleh: Ana Farida Sahara, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Menjelang akhir tahun, wajib pajak memang harus mempersiapkan diri dengan mengumpulkan data untuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Salah satunya adalah dengan membuat perincian unsur-unsur yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pagi tadi, seorang teman yang bertanya, apakah arisan harus dilaporkan di SPT? Pertanyaan ini menarik. Tulisan ini mencoba menjelasakan posisi arisan dalam SPT Tahunan orang pribadi.
Sebelum membahasnya lebih jauh, arisan yang dimaksud di sini adalah arisan pada umumnya, di mana sekelompok orang bersepakat untuk mengumpulkan iuran arisan dengan nominal tertentu yang kemudian secara bergilir anggota kelompok arisan tersebut akan menerima uang arisan sampai semua anggota kelompok mendapatkan giliran.
SPT Tahunan pada dasarnya adalah sarana untuk Wajib Pajak melaporkan pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Hal-hal yang dilaporkan dalam SPT Tahunan antara lain adalah harta, utang, penghasilan dan tentu saja pajak. Di manakah posisi arisan?
Pajak yang dilaporkan di SPT adalah jumlah pajak terutang sesuai dengan penghasilan kita, pajak yang telah dipungut/dipotong oleh pihak lain (misalnya pemberi kerja) dan juga pajak yang sudah kita lunasi selama tahun pajak berjalan. Apakah arisan termasuk pajak? Sudah jelas bukan, arisan tidak masuk ke dalam kriteria pajak.
Bukan Penghasilan, Melainkan …
Apakah arisan masuk dalam kriteria penghasilan? Menurut sudut pandang pajak, penghasilan adalah seluruh tambahan kemampuan ekonomis. Artinya yang termasuk penghasilan adalah segala sesuatu yang menambah kemampuan wajib pajak untuk melakukan kegiatan ekonomi misalnya belanja dan menabung. Yang perlu digarisbawahi adalah kata tambahan. Apakah arisan menambah kemampuan? Ya, pada saat kita menerima arisan. Namun, hakikatnya uang –kalau arisannya uang tunai– yang kita terima tersebut adalah pengembalian dari uang kita sendiri yang kita setorkan untuk membayar arisan tersebut. Dalam hal ini, artinya tidak ada tambahan kemampuan ekonomis. Kesimpulannya, arisan juga tidak termasuk kriteria penghasilan.
Harta dan utang adalah dua hal yang saling berhubungan. Harta yang sejatinya kita miliki adalah seluruh jumlah harta dikurangi dengan seluruh jumlah utang yang kita miliki. Apakah arisan termasuk harta? Yang termasuk harta di antaranya adalah kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya dan harta tidak bergerak. Sedangkan utang adalah kewajiban keuangan yang masih harus kita lunasi. Arisan memosisikan seseorang ke dalam dua posisi yaitu yang sudah mendapatkan giliran menerima arisan dan yang belum mendapatkan giliran menerima arisan. Ketika sudah menerima arisan, maka dia memiliki kewajiban membayar iuran arisan sampai dengan arisan selesai. Namun jika belum menerima arisan, maka dia memiliki piutang yang ketika gilirannya nanti akan diterima. Jadi anggota arisan memiliki harta dan utang secara bersamaan. Kesimpulannya, arisan termasuk dalam harta dan/atau utang tergantung posisi saat 31 Desember tahun pajak yang dilaporkan.
Harta dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai nilai perolehannya untuk selain kas dan setara kas, sehingga tidak akan berubah nilainya meskipun telah berubah tahun pajaknya. Sedang kan harta berupa kas dan setara kas serta utang, dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai dengan jumlah harta atau utang yang masih dimiliki pada akhir tahun pajak yang dilaporkan. Jadi berapa nilai arisan yang dilaporkan?
Arisan termasuk harta ketika dia sudah menerima uang tunai dari arisan tersebut dan termasuk utang apabila terdapat sejumlah uang yang masih harus dibayarkan ke arisan sampai arisan selesai. Logikanya hampir sama dengan pembelian barang dengan metode cicilan, namun karena arisan adalah bentuknya uang tunai, maka nilai yang dilaporkan di SPT Tahunan adalah senilai yang masih dimiliki pada akhir tahun.
Contoh pelaporan harta selain kas dan setara kas dengan cicilan:
Misalnya pada bulan November 2023 Tuan Aan membeli motor bekas milik temannya dengan harga Rp1.000.000 dengan uang muka sebesar Rp200.000 dan cicilan sebesar Rp100.000 per bulan. Pada saat melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023, Tuan Aan akan melaporkan harta berupa motor dengan nilai Rp1.000.000 dan melaporkan utang motor senilai Rp700.000 karena sisa utang motor Tuan Aan di 31 Desember 2023 adalah sebesar itu.
Contoh pelaporan arisan pada SPT Tahunan:
Ibu Ana mengikuti arisan dengan iuran sejuta rupiah dengan penarikan satu kali dalam satu bulan dengan jumlah anggota arisan 20 orang. Arisan dimulai pada Januari 2023. Pada bulan Agustus 2023, Ibu Ana mendapatkan giliran untuk menarik uang arisannya, sehingga Ibu Ana mendapatkan uang sebesar 20 juta rupiah. Uang tersebut digunakan Ibu Ana untuk membeli sepeda motor secara tunai sebesar delapan juta rupiah, membeli kebutuhan pokok sebesar dua juta rupiah dan sisanya ditabung di bank. Maka pelaporan harta dan utang terkait arisan tersebut dalam SPT Tahunan (dengan asumsi Ibu Ana tidak memiliki harta lainnya) adalah sebagai berikut:
Jadi, kesimpulannya adalah arisan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian harta dan utang sesuai dengan kondisi pada akhir tahun pajak yang dilaporkan.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
ARISAN DALAM PANDANGAN ISLAM
Oleh Ustadz Kholid Syamhudi Lc
Hampir seluruh penduduk diseluruh pelosok tanah air mengenal yang namanya arisan. Arisan yang berkembang di masyarakat bermacam-macam bentuknya. Ada arisan motor, arisan haji, arisan gula, arisan semen dan lain-lain. Ternyata fenomena ini juga tidak hanya di negeri ini, di negara Arab dikenal sejak abad ke sembilan hijriyah yang dilakukan oleh para wanita Arab dengan istilah jum’iyyah al-muwazhzhafin atau al-qardhu at-ta’awuni, hingga kini fenomena ini masih berkembang dengan pesat. Bila demikian sudah mendunia, tentunya tidak lepas dari perhatian dan penjelasan hukum syar’i bentuk mu’amalah seperti ini oleh para Ulama. Apalagi permasalahan ini termasuk kontemporer dan belum ada sebelumnya di masa para salaful ummah dahulu. Fenomena ini demikian semarak dilakukan kaum Muslimin karena adanya kemudahan dan banyak membantu mereka serta . Bagaimana sebenarnya hukum arisan dalam Islam ?
Hakekat Arisan Kata Arisan adalah istilah yang berlaku di Indonesia. Dalam kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa arisan adalah pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, lalu diundi diantara mereka. Undian tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. (Kamus Umum Bahasa Indonesia, Wjs. Poerwadarminta, PN Balai Pustaka, 1976 hlm : 57 )
Ini sama dengan pengertian yang disampaikan Ulama dunia dengan istilah jum’iyah al-muwazhzhafin atau al-qardhu at-ta’awuni. Jum’iyyah al-muwazhzhafin dijelaskan para Ulama sebagai bersepakatnya sejumlah orang dengan ketentuan setiap orang membayar sejumlah uang yang sama dengan yang dibayarkan yang lainnya. Kesepakatan ini dilakukan pada akhir setiap bulan atau akhir semester (enam bulan) atau sejenisnya, kemudian semua uang yang terkumpul dari anggota diserahkan kepada salah seorang anggota pada bulan kedua atau setelah enam bulan –sesuai dengan kesepakatan mereka -. Demikianlah seterusnya, sehingga setiap orang dari mereka menerima jumlah uang yang sama seperti yang diterima orang sebelumnya. Terkadang arisan ini berlangsung satu putaran atau dua putaran atau lebih tergantung pada keinginan anggota.
Hakekat arisan ini adalah setiap orang dari anggotanya meminjamkan uang kepada anggota yang menerimanya dan meminjam dari orang yang sudah menerimanya kecuali orang yang pertama mendapatkan arisan maka ia menjadi orang yang berhutang terus setelah mendapatkan arisan, juga orang yang terakhir mendapatkan arisan, maka ia selalu menjadi pemberi hutang kepada mereka anggota.
Berdasarkan hal ini, apabila salah seorang anggota ingin keluar dari arisan pada putaran pertama diperbolehkan selama belum pernah berhutang (belum menarik arisannya). Apabila telah berhutang maka ia tidak punyak hak untuk keluar hingga selesai putaran arisan tersebut sempurna atau melunasi hutang-hutang kepada setiap anggota arisan.
Berdasarkan definisi diatas, para Ulama memberikan tiga bentuk arisan yang umum beredar di dunia; yaitu:
Hukum Arisan Secara Umum. Ada dua pendapat para Ulama dalam menghukumi arisan dalam bentuk yang dijelaskan dalam hakekat arisan di atas, tanpa ada syarat harus menyempurnakan satu putaran penuh.
Pendapat pertama mengharamkannya. Inilah pendapat Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Abdillah al-Fauzaan, Syaikh Abdulaziz bin Abdillah Alu syaikh (mufti Saudi Arabia sekarang) dan Syaikh Abdurrahman al-Barâk.
Argumentasi mereka adalah :
نَهَى النَّبِيُّ صلّ الله عليه وسلّم عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli [HR Ahmad dan dihasankan Syaikh al-Albani radhiyallahu anhu dalam Irwâ’ul Ghalîl 5/149]
Itu adalah pendapat sekelompok Ulama yang pertama, sedangkan kelompok yang lain berpendapat bahwa arisan itu boleh. Inilah fatwa dari al-hâfizh Abu Zur’ah al-‘raqi (wafat tahun 826), (lihat Hasyiyah al-Qalyubi 2/258) fatwa mayoritas anggota dewan majlis Ulama besar (Hai’ah Kibaar al-Ulama) Saudi Arabia, diantara mereka Syaikh Abdulaziz bin Bâz (mufti Saudi Arabia terdahulu) dan Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin serta Syaikh Abdullan bin Abdurrahman Jibrin.
Argumentasi mereka adalah:
Pendapat yang rajih Setelah melihat kepada argumentasi para Ulama diatas, penulis buku Jum’iyah al-Muwadzafin Prof. DR. Abdullah bin Abdulaziz al- Jibrin merajihkan pendapat yang membolehkan dengan alas an :
Dengan demikian jelaslah hukum Arisan tanpa syarat yang menjadi bentuk pertama ini hukumnya adalah boleh.
Hukum Bentuk Kedua yaitu Arisan dengan syarat harus sempurna satu putaran. Dalam bentuk yang kedua ini, para Ulamapun berbeda pendapat sama dengan bentuk yang pertama. Pendapat yang mengharamkannya menganalogikan (qiyâs) kepada pengharaman bentuk pertama. Sehingga argumentasi seputar pengharaman bentuk ini sama dengan bentuk yang pertama dengan ditambahkan adanya syarat tambahan syarat manfaat untuk yang menghutangkan. Syarat tambahan itu adalah adanya pihak ketiga atau lebih yang meminjamkan uangnya (dengan membayar iuran arisan tersebut). Ini tidak diperbolehkan karena riba disebabkan adanya tambahan manfaat keuntungan yang didapatkan oleh pemberi hutang.
Pendapat ini dapat dijawab bahwa syarat yang disepakati para Ulama dalam mengharamkan dan memberlakukan hukum riba pada sesuatu adalah adanya penetapan syarat manfaat berupa keuntungan yang dirasakan dan diperoleh oleh pemberi hutang dari orang yang berhutang hanya karena semata-mata hutang. Dan ini tidak ada dalam bentuk arisan ini; karena manfaat keuntungan yang disyaratkan disini tidak diberikan oleh penghutang sama sekali dan juga manfaat keuntungannya dirasakan oleh semua peserta arisan kecuali yang dapat urutan terakhir karena ia hanya memberikan hutang terus dan tidak berhutang kepada yang lainnya.
Oleh sebab itu, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dan Syaikh Abdullah bin Jibrin membolehkan arisan bentuk ini.
Pendapat yang rajih Prof.DR. Abdullah ali Jibrin setelah meneliti dan menjelaskan argumentasi para Ulama seputar masalah ini, beliau mengatakan, “Belum nampak bagiku adanya faktor yang menyebabkan terlarangnya arisan yang bersyarat seperti ini. Tidak ada dalil kuat yang dapat dijadikan sandaran dalam mengharamkannya. Hukum asal dalam mu’amalat itu halal. Arisan ini memiliki manfaat untuk semua pesertanya tanpa menimbulkan madharat pada salah satu dari mereka. (Jum’iyah al-Muwadzaffin, hlm 53)
Dengan demikian bentuk kedua inipun diperbolehkan secara syariat.
Bentuk ketiga bersyarat seluruh peserta harus menyempurnakan lebih dari sekali putaran Hakekat model arisan seperti ini adalah arisan dengan syarat pemberi hutang memberikan syarat kepada orang yang akan berhutang kepada mereka untuk menghutangkan kepadanya di putaran kedua dan seterusnya.
Hukum masalah ini pun berkisar pada masalah bolehkah orang yang menghutangkan sesuatu menetapkan syarat pada yang berhutang untuk memberinya hutangan di waktu yang akan datang dan apakah syarat tersebut memberikan tambahan manfaat keuntungan pada pemberi hutang pertama ?
Yang rajih dalam bentuk ini adalah haram, karena ada padanya syarat tambahan manfaat keuntungan untuk yang menghutangkan hanya karena hutang yang pertama tadi.
Demikianlah hukum arisan yang belum mengalami perubahan dan tambahan-tambahan. Sedangkan arisan-arisan yang berkembang dewasa ini, masih harus diteliti kembali kehalalannya dengan melihat sistem yang dibuat dalam arisan tersebut. Apabila sesuai dengan yang telah dijelaskan hakekatnya maka hukumnya adalah yang sduah dijelaskan diatas. Apabila tidak sesuai maka harus diteliti dan dihukumi sesuai dengan system yang diperlakukan dalam bentuk arisan tersebut.
(Makalah ini disarikan dari buku Jum’iyyah al-Muwadzdzafin (al-Qardh at-Ta’awuni) karya Prof. Dr. Abdullah bin Abdulaziz Ali Jibrin, hlm 5-56, terbitan Dar alam al-Fawaid, cetakan pertama/Dzulqa’dah 1419H)
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
Jenis-Jenis Arisan di Indonesia
Umumnya, arisan adalah kegiatan yang memerlukan uang walau tidak selalu demikian. Di Indonesia, beberapa jenis arisan adalah sebagai berikut ini.
Jenis arisan uang ini sudah kita bahas di atas. Arisan uang adalah arisan yang paling banyak dilakukan dan sudah mendarah daging di masyarakat Indonesia. Caranya juga sangat mudah, setiap anggota hanya perlu menyetorkan sejumlah uang yang sudah disepakati bersama dalam kurun waktu tertentu.
Pengertian Arisan Adalah
Pada dasarnya, kegiatan arisan adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan mengumpulkan uang dalam satu kelompok di tiap periode waktu tertentu tergantung dengan kesepakatan bersama.
Umumnya, periode waktu pengumpulan dan juga pembagian uang arisan adalah satu bulan, tapi ada juga yang melaksanakannya dalam seminggu sekali ataupun dua minggu sekali. Lalu, setiap anggota nantinya akan memperoleh uang dengan cara digilir, baik itu dengan cara diundi ataupun ditentukan urutannya dari awal dijalankan arisan.
Pada mulanya, kegiatan arisan memang tentang pengumpulan sejumlah uang yang sudah disepakati dalam setiap pertemuan. Namun seiring dengan berkembangnya zaman, kegiatan ini digunakan agar bisa memenuhi keperluan lain yang diperlukan oleh setiap anggota yang tergabung dalam kelompok tersebut.
Contohnya, ada arisan berupa barang keperluan rumah tangga, yang mana setiap ibu rumah tangga yang ingin membeli keperluan tersebut tidak memiliki uang yang cukup bila harus membelinya sendiri.
Selain itu, arisan juga semakin berkembang menjadi suatu aktivitas yang bisa dilakukan oleh beragam kalangan dan juga status sosial yang ada di masyarakat. Arisan bukan lagi suatu kegiatan untuk ibu rumah tangga, tapi semakin merambah sampai ke kalangan dunia perkantoran hingga kaum sosialita.
Oleh karena itu, tak jarang kita banyak mendengar arisan tentang barang mewah seperti arisan dalam bentuk berlian hingga tas mewah yang dilakukan oleh para kaum sosialita.
Baca juga: Sistem Ekonomi Terpusat: Pengertian, Sejarah dan Ciri-Cirinya
Arisan dalam Budaya Indonesia
Arisan adalah suatu kegiatan yang sudah membudaya di Indonesia. Seperti yang sudah kita jelaskan di atas bahwa saat ini arisan adalah suatu kegiatan yang sudah semakin merambah ke berbagai lapisan yang ada di masyarakat.
Sebagian dari Anda mungkin sudah tergabung di dalam arisan pada beberapa kelompok yang berbeda, seperti arisan kantor, arisan keluarga besar, arisan teman sekolah atau alumni sekolah, dan lain-lain.
Selain sebagai suatu kegiatan yang tepat untuk mengumpulkan uang dan juga memenuhi kebutuhan, arisan adalah suatu sarana yang baik untuk bersosialisasi di dalam kehidupan masyarakat.
Banyak orang yang tertarik untuk mengikuti arisan karena bukan memerlukan uang atau barang yang dijadikan objek di dalam arisan tersebut, namun hanya karena ingin saling berinteraksi saja dengan setiap anggotanya.
Apa lagi dengan budaya masyarakat Indonesia yang sudah terbiasa untuk saling menjalin silaturahmi dan menjaga hubungan baik antar sesamanya, menjadikan arisan sebagai suatu sarana yang baik dalam bersosialisasi.
Saat ini, arisan adalah suatu sarana untuk bertemu bagi siapa saja yang merasa sulit untuk berkumpul seperti biasa, seperti ajang reuni teman kuliah atau teman sekolah semasa SMA, SMP atau SD.
Selain itu, dewasa ini arisan adalah suatu sarana yang baik untuk kegiatan gotong royong dalam masyarakat agar bisa membantu memenuhi kebutuhan satu sama lainnya.
Dalam beberapa daerah atau kota tertentu, kegiatan arisan juga dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan bangunan agar bisa membuat ataupun memperbaiki rumah anggota yang membutuhkan. Beberapa orang juga ada yang mengadakan arisan agar bisa mengumpulkan bahan makan untuk keperluan hajatan atau pesta pernikahan.
Tapi di lain hal, arisan juga mempunyai sisi negatif, yakni menjadi suatu sarana gosip dan ajang dalam memamerkan kekayaan pribadi para anggotanya. Hal ini memang sangat sulit untuk dihindari dan dicegah karena dalam suatu perkumpulan sosial akan selalu ada resiko dalam melakukan hal tersebut.
Tapi, semuanya dikembalikan lagi pada tiap anggota didalam kelompok tersebut dan bagaimana pola dalam bergaul yang terjalin di dalamnya.
Pengertian Arisan dari Sudut Pandang Keuangan
Banyak orang yang beranggapan bahwa dengan mengikuti arisan sama saja sebagai menabung, khususnya untuk mereka yang merasa kesulitan dalam menyisihkan uang.
Dengan mengikuti kegiatan ini, maka nantinya mereka akan dipaksa untuk menyisihkan sejumlah uang yang sebenarnya nanti akan mereka miliki saat tiba gilirannya. Jadi, mereka akan membuat arisan sebagai suatu media untuk menabung secara otomatis agar bisa memenuhi keperluannya.
Tapi, beberapa ahli keuangan ada yang tidak sepakat dengan adanya anggapan tersebut, karena arisan tidak akan bisa memberikan sejumlah keuntungan seperti halnya menabung di bank. Uang yang akan dikumpulkan dengan adanya kegiatan arisan tidak akan bertambah nominalnya walaupun dalam kurun waktu tertentu.
Beda ceritanya bila menabung di bank, yang mana tingkat persentase bunganya akan dapat disesuaikan sesuai dengan periode menabung.
Lebih dari itu, arisan juga diklaim sebagai suatu hutang yang harus dibayar oleh setiap anggota yang sudah menerima giliran pada awal waktu periode. Jumlah hutang tersebut harus dibayar setiap dilakukannya kegiatan pertemuan dan pengundian atau dalam pembagian uang arisan.
Selain itu, para ahli juga mengklaim bahwa arisan bisa merugikan penerima uang di dalam pertemuan tersebut, karena umumnya orang yang mendapatkan arisan harus mengadakan pertemuan selanjutnya, dan pertemuan tersebut tentunya memerlukan biaya.
Tapi disisi lain, kegiatan arisan diklaim sangat menguntungkan karena bisa menjadi sarana untuk berbisnis dan menawarkan barang yang dijual oleh para anggotanya. Saat kegiatan arisan dilakukan, seringkali setiap anggotanya memang membawa barang jualan untuk ditawarkan kepada anggota arisan lainnya.
Arisan juga sering kali dijadikan sebagai sarana dalam memperluas networking atau memperluas relasi yang sangat penting dalam membangun bisnis.
Arisan Logam Mulia
Walaupun disebut dengan arisan logam mulia, namun jenis arisan ini tetap dilakukan dengan menyetorkan sejumlah uang. Setiap anggota kelompok bisa membuat suatu kesepakatan dalam setiap periode untuk menyetorkan sejumlah uang agar bisa dibelikan emas seberat 10 gram, misalnya.
Cara seperti ini dinilai akan lebih adil karena setiap peserta bisa menikmati pertukaran harga emas yang memang akan selalu naik setiap tahunnya.
Untuk melakukan arisan ini, caranya cukup mudah. Contohnya katakanlah emas yang ingin dijadikan arisan adalah 10 gram dan harga per gram nya adalah 700 ribu rupiah, serta diikuti oleh 20 orang.
Dengan demikian, maka seluruh uang yang harus disetorkan adalah sebagai berikut ini:
Itu artinya, setiap anggota harus menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp 350 ribu perbulannya.
Jenis arisan ini juga masih sering dilakukan di daerah pedesaan. Umumnya, jenis patungan ini dilakukan saat ada salah satu anggota yang ingin mengadakan hajatan ataupun pesta pernikahan anaknya.
Dalam hal ini, setiap orang diwajibkan untuk membawa barang-barang tertentu yang sudah ditentukan sejak awal. Barang tersebut bisa berbentuk sembako, tenda, kursi, meja, dan berbagai barang lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan pesta pernikahan.
Sehingga, orang yang akan menyelenggarakan pesta pernikahan atau hajatan lainnya akan sangat terbantu karena bahan ataupun barang yang dibutuhkan sudah terpenuhi oleh anggota lainnya. Lebih dari itu, silaturahmi pun tetap terjaga dengan baik.
Selain itu, ada juga metode arisan yang lain. Contohnya, ada sekelompok ibu-ibu yang menetapkan arisan kulkas dua pintu yang memiliki harga Rp 4.000.000. Anggota arisan tersebut adalah delapan orang.
Itu artinya, setiap anggota harus menyetorkan uang sebanyak Rp 500.000 setiap bulannya. Lalu, pemimpin kelompok arisan pun bisa membelikan kulkas dua pintu tersebut ke toko. Nah, pemimpin arisan ini bisa saja mendapatkan diskon dari toko karena setiap bulan sudah berlangganan membeli kulkas dua pintu.
Baca juga: Mengenal Berbagai Jenis Uang dari Setiap Masa
Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang arisan. Jadi, arisan adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan mengumpulkan uang dalam satu kelompok di tiap periode waktu tertentu tergantung dengan nilai kesepakatan bersama.
Terdapat beberapa jenis arisan yang umum dilakukan oleh masyarakat Indonesia, seperti arisan uang, arisan logam mulia, dan arisan barang.
Saat ini, kegiatan arisan sudah berkembang dan bisa dilakukan oleh semua kalangan dan kelas sosial masyarakat. Tujuan dilakukannya arisan pun sangat banyak, seperti untuk memenuhi kebutuhan, bersosialisasi, mendapatkan relasi, mempererat silaturahmi, dan masih banyak lagi.
Untuk Anda yang mengikuti arisan dan menjadi pemimpin arisan, maka Anda harus mencatat kegiatan keuangan dan membuat laporan keuangan arisan secara tepat dan akurat agar bisa disajikan secara transparan pada anggota arisan lainnya.
Laporan keuangan juga dibutuhkan oleh perusahaan agar bisa mengetahui kondisi finansial perusahaan dan menentukan keputusan yang tepat untuk masa depan bisnisnya.
Namun, membuat laporan keuangan secara manual tentu memerlukan banyak sumber daya, memakan banyak waktu, dan rentan terjadi kesalahan.
Untuk itu, cobalah menggunakan software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online. Dengan software ini, Anda akan mendapatkan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat dan akurat yang bisa Anda akses dimana saja dan kapan saja Anda perlukan.
Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan berbagai fitur dan modul yang akan membuat bisnis Anda bergerak lebih efisien.
Anda bisa mencoba Accurate Online terlebih dahulu selama 30 hari gratis dengan klik tautan gambar di bawah ini.
Penelitian ini dilakukan dengan untuk mengidentifikasi dan menganalisis modus operandi yang dilakukan oleh pelaku Tindak Pidana Penipuan dalam Arisan Online lalu untuk mengidentifikasi dan menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Kepolisian Daerah Papua Barat agar para peserta yang belum mendaatkan gilaran Uang Arisan Online memperoleh uangnya kembali sesuai dengan nominal masing-masing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hal tersebut hasil penelitian menyatakan bahwa penipuan arisan online menggunakan media elektronik dan penipuan konvensional tidak melibatkan media elektronik. Terdapat dua peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan dalam penipuan arisan online. Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut memiliki karakteristik masing-masing dalam menjatuhkan pidana, sehingga Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah yang paling tepat digunakan dalam kasus tindak pidana penipuan arisan online. Pelaku penipuan arisan online sangat jarang dipidana dalam tindak pidana pencucian uang, termasuk beberapa kasus di wilayah hukum Kepolisian Daerah Papua Barat yang menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi ratusan masyarakat yang menjadi pesertanya. Adapun peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan untuk kasus pencucian uang adalah Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kata Kunci: Penipuan Arisan Online, Tindakan Pidana Arisan Online, Penanganan Penyidik Kepolisian Daerah Papua Barat Dalam Arisan Online.
Download data is not yet available.
Abstract viewed = 0 times pdf downloaded = 0 times