Mpr Dpr Dpd Presiden Dan Wakil Presiden Ma Mk Ky Dan Bpk Adalah Lembaga

Pemberhentian presiden

Hubungan MPR dan presiden yang pertama berkaitan dengan pemberhentian seorang presiden. Presiden hanya bisa diberhentikan oleh

jika memang terbukti melanggar hukum.

Memberi amnesti atau abolisi

Kala memberi amnesti atau abolisi, presiden akan meminta pendapat dari

. Oleh karena itu, hubungan keduanya juga terjalin di situasi ini.

Profil Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan satu dari tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang berlaga pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Sebagai informasi, Prabowo Subianto Djojohadikusumo lahir di Jakarta, 17 Oktober 1951. Laki-laki berusia 72 tahun ini lahir dari pasangan Soemitro Djojohadikusumo dan Dora Marie Sigar.

Prabowo menyelesaikan pendidikan menengahnya di Victoria Institution di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia lantas melanjutkan studi di Zurich International School di Zurich, Swiss, serta The American School di London, Inggris, pada 1969.

Kini, Prabowo dipercaya oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju sejak Oktober 2019.

Penyelesaian sengketa dengan lembaga negara lain

Ketika terjadi sengketa dengan lembaga negara lain,

menyelesaikan sengketa konstitusi, kemudian mendiskusikannya dengan presiden.

Pemberian rehabilitasi atau grasi

Hubungan presiden dengan MA juga berkaitan dengan pemberian rehabilitasi atau grasi kepada seseorang. Dengan begitu, pengajuan grasi nantinya dipertimbangkan MA.

Pembubaran partai politik

Terdapat pula hubungan presiden dengan MK terkait pembubaran partai politik. Jika suatu saat presiden ingin membubarkan partai politik, harus ada diskusi dengan MK. Dalam sidang, MK akan mempertimbangkan ide pembubaran tersebut.

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Surat Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024.

Penetapan dilakukan melalui sidang pleno terbuka pada Rabu (24/4/2024) di kantor KPU RI, diawali dengan pembacaan dan penandatanganan Berita Acara KPU No.252/PL.01.9-BA/05/2024 oleh semua komisioner lembaga penyelenggara pemilu itu.

Selain itu, Hasil Pilpres 2024 ini dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024.

Sebagai informasi, Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh, dengan perolehan 96.214.691 suara atau sekitar 58,59 persen dari 164.227.475 suara sah nasional Pilpres 2024.

Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengumpulkan 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. Terakhir, capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Hubungan MPR dan Presiden

Presiden dengan lembaga MPR punya hubungan yang berkaitan dengan peresmian. Di antaranya yakni peresmian pemberhentian presiden, pengangkatan presiden—jika terjadi kekosongan kekuasaan—serta ucap sumpah presiden pertama kali.

tirto.id - Dalam pemerintahan Indonesia, presiden sebagai lembaga eksekutif memunyai hubungan dengan beberapa lembaga lainnya. Hubungan antara presiden dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah), diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Menurut catatan Arief Wisnu dalam jurnal Varia Hukum (2018, hlm. 1521), hubungan antara presiden dan lembaga negara lainnya bersifat fleksibel, menyesuaikan zaman dan kondisi global.

Pada dasarnya, UUD 1945 telah mengatur hubungan antarlembaga negara agar seimbang dan bisa saling kontrol. Dengan begitu, baik presiden maupun lembaga negara lain, bisa bekerja sama tanpa saling menguasai, sesuai tugas masing-masing.

Dalam praktiknya, presiden berhubungan dengan lembaga-lembaga legislatif seperti DPR, MPR, dan DPD. Bukan hanya itu, presiden Republik Indonesia (RI) juga berhubungan dengan lembaga yudikatif, yaitu MA dan MK.

Lalu, bagaimana hubungan antara DPR, MK, presiden, dan MPR? Simak penjelasan terkait hubungan presiden dengan DPR, MA, MK, MPR, dan DPD, di bawah ini.

Pernyataan perang, perdamaian, dan gencatan senjata

Saat negara hendak pernyataan perang, termasuk perjanjian perdamaian dan

, presiden dan DPR mengomunikasikan kebijakan dan melihat potensi atau resiko yang nantinya terjadi.